DPLK Indolife

Selamat Datang di www.DPLK Indolife.com Siapkan Program Pensiun Anda sejak Dini, Nikmati di Masa Pensiun Anda Keterpisahan baik Asset maupun Administrasi dari Pendiri sesuai dengan UU No.11/1992 DPLK Indolife Senantiasa memberikan hasil yang Optimal Iuran DPLK Indolife bisa via Gerai Indomaret

Layanan Peserta > FAQ

Frequently Asked Question

FAQ

PENGERTIAN UMUM

1. Q : Apa yang dimaksud dengan Dana Pensiun ?
A : Dana Pensiun adalah sebuah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun, sedangkan yang dimaksud dengan Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.

2. Q : Siapa saja yang berhak menerima Manfaat Pensiun ?
A : Yang berhak menerima Manfaat Pensiun adalah :

  1. Peserta Program Pensiun setelah berhak atas Manfaat Pensiun sesuai dengan ketentuan dalam PDP (Peraturan Dana Pensiun)
  2. Janda/Duda, yaitu istri/suami yang sah dari Peserta atau pensiunan yang meninggal dunia, yang telah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum Peserta meninggal dunia atau pensiun.
  3. Anak, yaitu semua anak yang sah dari Peserta atau pensiunan, yang telah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum Peserta meninggal dunia atau pensiun , sesuai dengan ketentuan dalam PDP.

3. Q : Apa yang dimaksud dengan kewajiban aktuaria dan apa pula yang dimaksud dengan kewajiban solvabilitas. ?

A :  1. Kewajiban Aktuaria adalah kewajiban Dana Pensiun yang dihitung berdasarkan anggapan bahwa Dana Pensiun terus berlangsung sampai dipenuhinya seluruh kewajiban kepada Peserta dan Pihak Yang Berhak.
2. Kewajiban Solvabilitas adalah kewajiban Dana Pensiun yang dihitung berdasarkan anggapan bahwa Dana Pensiun dibubarkan pada tanggal perhitungan aktuaria.

4. Q : Apa yang dimaksud dengan asumsi aktuaria ?

A:  Yang dimaksud dengan asumsi aktuaria adalah kumpulan estimasi mengenai perubahan-perubahan di masa yang akan datang, yang dipergunakan untuk menghitung nilai sekarang suatu pembayaran atau pembayaran-pembayaran di masa depan dan mencakup antara lain tingkat bunga, tingkat probabilitas terjadinya kematian, cacat, serta tingkat kenaikan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP).

5. Q : Apa yang dimaksud dengan PEnghasilan Dasar Pensiun, yang dikenal dengan istilah PhDP?

A : Yang dimaksud dengan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) berdasarkan SK Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun pasal 1 ayat 5 menyebutkan bahwa Penghasilan Dasar Pensiun adalah sebagian atau seluruh penghasilan karyawan yang diterima dari Pemberi Kerja dan ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja, sebagai dasar perhitungan besar iuran dan atau manfaat Pensiun Peserta.

INVESTASI

1. Q : Apa yang dimaksud dengan investasi Dana Pensiun ?

A : Yang dimaksud dengan Investasi Dana Pensiun adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan oleh Pengurus Dana Pensiun untuk mengembangkan dana yang dikelola oleh Dana Pensiun untuk kepentingan peserta Dana Pensiun. Dalam melakukan investasi, Pengurus Dana Pensiun harus berpedoman pada :

a. UU No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun
b. Peraturan Menteri Keuangan nomor 199 tahun 2008
c. Peraturan Menteri Keuangan no 18 tahun 2012
d. Arahan Investasi yang ditetapkan oleh :
i. Pendiri dalam hal Dana Pensiun menyelenggarakan PPMP
ii. Pendiri dan Dewan Pengawas dalam hal Dana Pensiun menyelenggarakan PPIP.
2. Q : Apa yang dimaksud dengan Arahan Investasi pada Dana Pensiun Pembeli Kerja ?

A : Yang dimaksud dengan Arahan Investasi adalah kebijakan investasi yang ditetapkan oleh Pendiri Dana Pensiun yang menyelerenggakan PPMP atau Pendiri dan Dewan Pengawas Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPIP, yang harus dijadikan pedoman bagi Pengurus Dana Pensiun dalam melaksanakan investasi.

3. Q: Dapatkah Dana Pensiun menempatkan Investasinya melebihi batas 20% per pihak?

A : Dalam keadaan tertentu Dana Pensiun dapat menempatkan investasinya melebihi batas 20% perpihak apabila :
Dalam Arahan Investasi Dana Pensiun tersebut ditetapkan jenis investasinya hanya pada deposito berjangka, deposito on call dan sertifikat deposito, serta tidak pada investasi lain.
Berkedudukan di daerah yang tidak memungkinkan dilakukannya penempatan kekayaan dalam bentuk deposito berjangka, deposito on call dan sertifikat deposito seperti diatur dalam KMK 199/2008 Tetap memperhatikan prinsip-prinsip penyebaran resiko.

4. Q: Siapakah yang menetapkan Pilihan Investasi pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan.?

A : Pilihan Investasi pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan ditetapkan oleh Peserta berdasarkan jenis-jenis investasi yang ditawarkan DPLK.

5. Q : Dapatkah Dana Pensiun Pemberi Kerja memberikan pinjaman uang kepada peserta Dana Pensiun untuk membeli rumah ?

A : Dana Pensiun tidak diperkenankan meminjamkan uang kepada siapapun termasuk kepada peserta dengan alas an apapun, termasuk untuk membeli rumah.