DPLK Indolife

Selamat Datang di www.DPLK Indolife.com Siapkan Program Pensiun Anda sejak Dini, Nikmati di Masa Pensiun Anda Keterpisahan baik Asset maupun Administrasi dari Pendiri sesuai dengan UU No.11/1992 DPLK Indolife Senantiasa memberikan hasil yang Optimal Iuran DPLK Indolife bisa via Gerai Indomaret

Program Pensiun > Kompensasi Pesangon

Manfaat Lain Dana Pesangon

PROGRAM MANFAAT LAIN DANA PESANGON

Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 telah mengatur kewajiban perusahaan dalam membayar pesangon karena PHK. Terhadap pesangon tersebut beberapa perusahaan telah melakukan pendanaan pesangon dengan cara : pay as you go, pencadangan secara internal (book reserve ), atau pendanaan melalui DPLK, yang di sebut dengan Program Manfaat Lain Dana Pesangon disingkat MLDP. Pentingnya kewajiban UUK-13 di danakan antara lain :


  1. Mengurangi resiko keuangan dan arus kas terhadap semua kasus Phk
  2. Memberikan jaminan terpenuhinya hak-hak karyawan dalam hal mengalami Phk
  3. Perlindungan terhadap aset perusahaan
  4. Iuran merupakan faktor pengurang pajak badan, karena dicatat sebagai beban biaya dalam laporan keuangan perusahaan
KEUNTUNGAN MENGIKUTI PROGRAM MANFAAT LAIN DANA PESANGON
  1. Pengelolaan dana dilakukan secara polled fund, tidak individual account.
  2. Pendanaan yang dilakukan berdasarkan kemampuan perusahaan.
  3. Hasil pengembangan tidak kena pajak.
  4. Pembayaran manfaat hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah perusahaan dan dibayarkan kepada karyawan yang namanya tercatat dalam administrasi DPLK.
  5. Manfaat Lain Dana pesangon yang dikelola DPLK dipakai untuk membayar kewajiban perusahaan atas semua kasus PHK berdasarkan ketentuan UUTK-13, tidak hanya di usia pensiun saja ( full offset ).
  6. Pajak Manfaat sesuai ketentuan berlaku.
Perhitungan pesangon didasarkan pada :
a. Jenis pemutusan hubungan kerja
b. Masa kerja karyawan
Berdasarkan jenis pemutusan hubungan kerja (UU No. 13 2003 )
Jenis Pemutusan Pasal Uang Pesangon
156 (2)
Uang Penghargaan
Masa Kerja
156 (3)
Uang Pergantian Hak
156 (4)
Kesalahan besar 158 - - 15%
Ditahan pihak berwajib 160 - 1X 15%
Kesalahan Lain 161 1X 1X 15%
Mengundurkan Diri 162 - - 15% + Uang Pisah
Pergantian pemilik (Buruh tidak bersedia berkerja lagi) 163 2X 1X 15%
Kerugian Perusahaan 163 1X 1X 15%
Efisiensi 164 2X 1X 15%
Bangkrut 165 1X 1X 15%
Kematian 166 2X 1X 15%
Usia Pensiun 167 2X 1X 15%
Mangkir 168 - - 15% + Uang Pisah
Perlakuan semena-mena dari atasan 169 2X 1X 15%
Sakit panjang dan cacat 172 2X 2X 15%
Berdasarkan masa kerja dengan ( 1xPesangon + 1xPenghargaanMasaKerja + 15% PenggantianHak)
Karena: BANGKRUT, KESALAHAN LAIN, PERGANTIAN PEMILIK (Buruh lama tidak bersedia dipekerjakan lagi)
Masa Kerja Uang Pesangon
(1)
Uang Penghargaan
Masa Kerja
(2)
Uang Penggantian Hak
{(1) x 2 + (2)} x 0.15
Faktor Pembayaran
< 1 1 0 0.15 1.15
1 2 0 0.3 2.03
2 3 0 0.45 3.45
3 4 2 0.9 6.9
4 5 2 1.05 8.05
5 6 2 1.2 9.2
6 7 3 1.5 11.5
7 8 3 1.65 12.65
8 9 3 1.8 13.8
9 s/d 11 9 4 1.94 14.95
12 s/d 14 9 5 2.1 16.1
15 s/d 17 9 6 2.25 17.25
18 s/d 20 9 7 2.4 18.4
21 s/d 23 9 8 2.55 19.55
24 s/d 35 9 10 2.85 21.85
Berdasarkan masa kerja dengan ( 2xPesangon + 1xPenghargaanMasaKerja + 15% PenggantianHak)
Karena : PENSIUN, MENINGGAL DUNIA, EFISIENSI, PERGANTIAN PEMILIK ( Buruh lama tidak dipekerjakan lagi )
Masa Kerja Uang Pesangon
(1)
Uang Penghargaan
Masa Kerja
(2)
Uang Penggantian Hak
{(1) x 2 + (2)} x 0.15
Faktor Pembayaran
< 1 1 0 0.3 2.3
1 2 0 0.6 4.6
2 3 0 0.9 6.9
3 4 2 1.5 11.5
4 5 2 1.8 13.8
5 6 2 2.1 16.1
6 7 3 2.55 19.55
7 8 3 2.85 21.85
8 9 3 3.15 24.15
9 s/d 11 9 4 3.3 25.3
12 s/d 14 9 5 3.45 26.45
15 s/d 17 9 6 3.6 27.6
18 s/d 20 9 7 3.75 28.75
21 s/d 23 9 8 3.9 29.9
24 s/d 35 9 10 4.2 32.2
Berdasarkan masa kerja dengan ( 2xPesangon + 2xPenghargaanMasaKerja + 15% PenggantianHak)
Karena : SAKIT BERKEPANJANGAN, CACAT TOTAL / TETAP
Masa Kerja Uang Pesangon
(1)
Uang Penghargaan
Masa Kerja
(2)
Uang Penggantian Hak
{2(1) + 2(2)} x 0.15
Faktor Pembayaran
< 1 1 0 0.3 2.3
1 2 0 0.6 4.6
2 3 0 0.9 6.9
3 4 2 1.8 13.8
4 5 2 2.1 16.1
5 6 2 2.4 18.4
6 7 3 3 23
7 8 3 3.3 25.3
8 9 3 3.6 27.6
9 s/d 11 9 4 3.9 29.9
12 s/d 14 9 5 4.2 32.2
15 s/d 17 9 6 4.5 34.5
18 s/d 20 9 7 4.8 36.8
21 s/d 23 9 8 5.1 39.1
24 s/d 35 9 10 5.7 43.7
Berdasarkan masa kerja dengan ( 2xPesangon + 1xPenghargaanMasaKerja)

Karena : PERLAKUAN SEMENA – MENA DARI ATASAN

Masa Kerja Uang Pesangon Uang Penghargaan
Masa Kerja
Faktor Pembayaran
< 1 1 0 2
1 2 0 4
2 3 0 6
3 4 2 10
4 5 2 12
5 6 2 14
6 7 3 17
7 8 3 19
8 9 3 21
9 s/d 11 9 4 22
12 s/d 14 9 5 23
15 s/d 17 9 6 24
18 s/d 20 9 7 25
21 s/d 23 9 8 26
24 s/d 35 9 10 28
Ketentuan PHK dengan ( 1xPenghargaanMasaKerja + 15% Penggantian Hak )
Karena : DITAHAN PIHAK BERWAJIB
Masa Kerja Uang Pesangon Uang Penghargaan
Masa Kerja
Faktor Pembayaran
< 1 1 0 0
1 2 0 0
2 3 0 0
3 4 2 2.3
4 5 2 2.3
5 6 2 2.3
6 7 3 3.45
7 8 3 3.45
8 9 3 3.45
9 s/d 11 9 4 4.6
12 s/d 14 9 5 5.75
15 s/d 17 9 6 6.9
18 s/d 20 9 7 8.05
21 s/d 23 9 8 9.2
24 s/d 35 9 10 11.5
Tabel Manfaat Pensiun untuk pesangon
Keterangan Usia Pembayaran
Pensiun Normal 45 - 65 thn Sekaligus
Pensiun Dipercepat 35 - 64 thn Sekaligus
Cacat Total dan Tetap - Sekaligus
Meninggal Dunia - Sekaligus
Pensiun Ditunda = 35 thn Sekaligus saat Peserta mencapai usia pensiun dipercepat


Skema Manfaat Dana Pensiun


Proses Pembayaran Klaim PPUKP