Program Pensiun > Penjelasan umum
Penjelasan
Penjelasan Umum
Payung hukum dari program pensiun di Indonesia adalah Undang- undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Merujuk pada Undang-undang tersebut, Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan Manfaat Pensiun bagi Peserta. Sedangkan Manfaat Pensiun didefinisikan sebagai Pembayaran Berkala yang dibayarkan kepada Peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
Berdasarkan programnya, terdapat dua jenis yaitu Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Sedangkan badan hukum yang dapat menyelenggarakan program pensiun adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). DPLK merupakan badan hukum yang dapat didirikan oleh Asuransi Jiwa atau Bank sedangkan DPPK merupakan badan hukum yang didirikan oleh suatu perusahaan khusus menyelenggarakan program pensiun bagi pekerjanya.
Asas Pokok Dana Pensiun
Pada penjelasan atas Undang-Undang No.11/1992 tentang Dana Pensiun disebutkan Lima Asas Pokok Penyelenggaraan Program Pensiun :- Asas keterpisahan kekayaan Dana Pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya
- Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan
- Asas pembinaan dan pengawasan
- Asas penundaaan manfaat
- Asas kebebasan untuk membentuk dan tidak membentuk Dana Pensiun