Program Pensiun > Iuran Pasti
PPIP
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh
iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. Salah satu
penyelenggara Program Pensiun Iuran Pasti adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang pendiriannya hanya dapat
dilakukan oleh Bank atau Asuransi Jiwa.
Dari segi pendanaan, PPIP tidak mempunyai resiko bagi Pemberi Kerja yang mana hal ini sangat berbeda dengan Program
Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dimana Pemberi Kerja sangat dimungkinkan untuk mempunyai "kekurangan kewajiban pendanaaan"
(unfunded liability).
Dengan mengikutsertakan pekerjanya dalam PPIP yang dikelola oleh DPLK, Pemberi Kerja tidak perlu mengeluarkan pembiayaan
dalam mendirikan serta mengelola badan hukum Dana Pensiun sehingga diharapkan pengelolaan program pensiun melalui DPLK dapat
dilakukan secara professional, efisien dan optimal.
Tarif Pajak
PPh 21, Penarikan dana dgn NPWP | PPh 21, Penarikan dana non NPWP | PPh 21 Manfaat Pensiun |
---|---|---|
0-50jt = 5% | 0-50jt = 6% | 0–50jt = 0% |
50jt–250jt = 15% | 50jt–250jt = 18% | > 50jt = 5% |
250jt–500jt = 25% | 250jt – 500jt = 30% | (Pajak Final) |
> 500jt = 30% | > 500 jt = 36% |
Skema Manfaat Dana Pensiun

Ilustrasi Tabungan Pensiunku

Manfaat Progra Pensiun Iuran Pasti untuk
No | Perursahaan | Karyawan |
---|---|---|
1 | Iuran pengurang pajak badan Pph 25 | Iuran pengurang pajak penghasilan Pph 21 |
2 | Hasil investasi tidak kena pajak | Hasil investasi tidak kena pajak |
3 | Iuran disesuaikan dengan kemampuan perusahaan | Pajak manfaat hanya 5 % untuk manfaat diatas 50 juta |
4 | Untuk pesangon sesuai UUK 13/2003 pasal 167 | Jaminan kesinambungan penghasilan di hari tua |
5 | Mempertahankan karyawan berkualitas | Memberikan ketenangan, loyalitas, ketenangan kerja |
6 | Meningkatkan semangat kerja | Manfaat pensiun sekaligus sampai 625 juta |
7 | Perlindungan terhadap aset perusahaan |
Manfaat program pensiun iuran pasti untuk peserta individu / kolektif :
- Peserta individu / kolektif
- Iuran pengurang pajak penghasilan Pph 21
- Hasil investasi tidak kena pajak
- Pajak manfaat hanya 5 % untuk manfaat diatas 50 juta
- Iuran disesuaikan dengan kemampuan peserta
- Jaminan kesinambungan penghasilan di hari tua
- Lebih menguntungkan dibanding menabung di tabungan konvensional
- Asas lock sistim, tidak sewaktu-waktu ditarik
- Manfaat pensiun sekaligus sampai 625 juta
Ilustrasi Tabungan Pensiunku dengan iuran tetap
Usia pensiun normal = 55 tahun
Asumsi hasil investasi = 8%
Biaya investasi 0.1% dari saldo perbulan
Biaya administrasi Rp 1000 perbulan
Contoh :
Peserta usia 25 tahun mengiur Rp 100.000 sampai usia 55 tahun maka manfaat pensiun yang diperoleh Rp 116.919.350
Peserta usia 35 tahun mengiur Rp 200.000 sampai usia 55 tahun maka manfaat pensiun yang diperoleh Rp 101.867.754
Peserta usia 40 tahun mengiur Rp 300.000 sampai usia 55 tahun maka manfaat pensiun yang diperoleh Rp 93.775.373
Peserta usia 49 tahun mengiur Rp 500.000 sampai usia 55 tahun maka manfaat pensiun yang diperoleh Rp 44.514.839
Tabel Tabungan Pensiunku

Ilustrasi Manfaat pensiun yang didapat dengan iuran meningkat tiap tahun
Usia pensiun normal = 55 tahun
Asumsi hasil investasi = 8%
Biaya investasi 0.1% dari saldo perbulan
Biaya administrasi Rp 1000 perbulan
Contoh :
Peserta usia 26 tahun mengiur Rp 200.000 sampai usia 55 tahun maka manfaat pensiun yang diperoleh Rp 877.965.035
Peserta usia 36 tahun mengiur Rp 300.000 sampai usia 55 tahun maka manfaat pensiun yang diperoleh Rp 290.644.363
Peserta usia 47 tahun mengiur Rp 500.000 sampai usia 55 tahun maka manfaat pensiun yang diperoleh Rp 86.113.318
Peserta usia 50 tahun mengiur Rp 800.000 sampai usia 55 tahun maka manfaat pensiun yang diperoleh Rp 69.082.375
Tabel Tabungan Pensiunku
